PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 7
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN SABA 999.08. (2) Surat Penetapan SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
