PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 6
Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
