Pasal 5
(1) Kegiatan yang anggaran belanjanya dapat dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah kegiatan yang tidak bersifat ad hoc dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang telah mempunyai Bagian Anggaran; atau b. dilaksanakan oleh pihak lain, namun kebijakannya ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. (2) Kegiatan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat sementara, tidak berulang dan bukan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi/unit organisasi di luar Kementerian/ Lembaga dan berbadan hukum, yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintah Daerah, dan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.
