Pasal 7A
(1) Dalam hal output kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama pada subbidang pelayanan kesehatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A belum tercapai, maka sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler pada subbidang pelayanan kesehatan rujukan yang terdapat di Rekening Kas Umum Daerah` dapat dianggarkan kembali dan digunakan pada tahun anggaran dalam rangka pencapaian output kegiatan. (2) Penganggaran dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada www.peraturan.go.id 2016, No. 1843 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal output kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama pada subbidang pelayanan kesehatan rujukan tidak tercapai pada Tahun Anggaran 2017, maka sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan diperhitungkan sebagai pengurang alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan pada Tahun Anggaran 2019. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
