Pasal 9
Kepala Daerah wajib menyampaikan: a. laporan triwulanan realisasi penyerapan Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian atas Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 yang melanjutkan laporan triwulan terakhir pada Tahun Anggaran 2015; b. laporan tahunan penyerapan penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk penyelesaian atas Kekurangan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Tahun Anggaran 2015; dan c. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan triwulan terakhir Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, paling lambat bulan Maret Tahun 2017. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1843 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
