Pasal 5A
(1) Sebagian atau seluruh Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan pada subbidang pelayanan kesehatan rujukan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama. (2) Daerah penerima Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan pada subbidang pelayanan kesehatan rujukan untuk kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Triwulan I dengan penyerapan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas Umum Daerah, pada: www.peraturan.go.id 2016, No. 1843
- triwulan II disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- triwulan III disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi setelah kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Triwulan II dengan penyerapan paling rendah 50% (lima puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. b. Dalam hal daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Triwulan II dengan penyerapan paling rendah 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas Umum Daerah, maka pada:
- triwulan III disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- triwulan IV disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi setelah kepala daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Triwulan III dengan penyerapan paling rendah 50% (lima puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas Umum Daerah. c. Dalam hal daerah telah menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan Triwulan III dengan penyerapan paling rendah 90% (sembilan puluh www.peraturan.go.id 2016, No.1843 persen) dari Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan yang sudah diterima di Rekening Kas Umum Daerah, maka pada triwulan IV disalurkan sebesar 100% (seratus persen) dari pagu alokasi. (4) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan dana yang telah disalurkan pada triwulan sebelumnya. (5) Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan surat pernyataan kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Pratama sampai dengan target output kegiatan tercapai.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
