PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 77
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan mengenai besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL berdasarkan data realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya. (3) Pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan setiap tahun paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.
