PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 78
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Berdasarkan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan Keputusan Direktur Jenderal mengenai besaran pembayaran Nasabah Penyimpan Dana untuk masing-masing BDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), KPA menerbitkan SKP. (2) SKP diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar ke-1 untuk KPPN; b. lembar ke-2 untuk PPK; dan c. lembar ke-3 untuk pertinggal.
