PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 76
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Direktorat Jenderal menyampaikan permintaan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada Kas Negara tahun berjalan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi dana pembayaran Nasabah Penyimpan Dana pada Kas Negara tahun berjalan kepada Direktorat Jenderal paling lambat 2 (dua) minggu setelah permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
