Pasal 64
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset terdiri atas: a. hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai; dan b. hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai. (2) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai berasal dari: a. pembayaran/pelunasan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; b. Lelang Aset Inventaris; c. pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi; d. pencairan obligasi; e. penjualan atas Surat Berharga;
f. pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan; g. Lelang Aset Properti; h. Penebusan Aset Properti; dan i. sewa Aset Properti. (3) Hasil pengelolaan Aset yang bukan berupa uang tunai berasal dari: a. penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara; dan b. penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara.
