PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 63
BAB 3 — PENILAIAN
(1) Penilaian Aset Inventaris, Surat Berharga, dan Aset Properti dilakukan oleh Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal atau penilai publik. (2) Dalam hal penilaian dilakukan oleh penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pengadaan jasa penilai publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
