PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 65
BAB 4 — HASIL PENGELOLAAN ASET
(1) Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai yang berasal dari: a. Lelang Aset Inventaris; b. pembayaran atas dividen saham dan bunga obligasi; c. pencairan obligasi; d. penjualan atas Surat Berharga; e. pencairan dan/atau penagihan dana Aset Penempatan pada bank penyimpan; f. Lelang Aset Properti; g. Penebusan Aset Properti; dan h. sewa Aset Properti, dikenakan biaya pengelolaan Aset. (2) Biaya pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Biaya pengelolaan Aset dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
