Pasal 58
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Berdasarkan keputusan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, penyewa dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menandatangani perjanjian sewa. (2) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek sewa; d. besaran dan jangka waktu sewa;
e. peruntukan sewa; f. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; g. hak dan kewajiban para pihak; dan h. hal lain yang diatur dalam keputusan sewa. (3) Jangka waktu sewa paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian sewa dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Direktur Jenderal. (4) Permohonan perpanjangan jangka waktu sewa dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir. (5) Pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dengan cara disetorkan ke Kas Negara.
