PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 59
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Besaran sewa ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Pasar atas sewa berdasarkan laporan penilaian. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat usulan besaran sewa yang diajukan oleh calon penyewa dan nilai usulan tersebut lebih besar dari Nilai Pasar atas sewa, maka besaran sewa ditetapkan sebesar usulan besaran sewa dari calon penyewa.
