PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 57
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Calon penyewa Aset Properti harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit menyampaikan: a. uraian Aset Properti yang akan disewa; b. identitas calon penyewa; c. rencana peruntukan sewa; d. usulan besaran sewa; dan e. usulan jangka waktu sewa, disertai dengan surat pernyataan untuk tidak menyewakan kembali atau menyerahkan dalam bentuk dan cara apapun objek sewa kepada pihak lain. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan keputusan sewa; atau b. tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya.
