PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 56
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan pemanfaatan Aset Properti dengan cara sewa. (2) Sewa Aset Properti dilakukan dengan tujuan:
a. mencegah penggunaan Aset Properti oleh pihak lain secara tidak sah; atau b. mengoptimalkan Aset Properti yang:
- belum diajukan Lelang;
- belum dilakukan Penebusan; atau
- belum ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
