Pasal 55
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan guna optimalisasi Aset Properti dengan tahapan: a. Direktorat menyusun daftar Aset Properti yang direncanakan akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara; dan b. Direktorat melakukan kajian atas Aset Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pertimbangan penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara; dan b. identitas Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. (4) Dalam identitas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat pula nilai Aset Properti yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian. (5) Aset Properti yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya berada pada Direktorat Jenderal.
