Pasal 54
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pertimbangan penetapan status penggunaan; b. identitas Aset Properti yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; c. pengguna barang; dan d. tindak lanjut penetapan status penggunaan. (3) Dalam identitas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Properti yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
(4) Penetapan status penggunaan Aset Properti ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga.
