Pasal 53
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a paling sedikit memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan: a. data Aset Properti;
b. surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Properti untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi; c. surat pernyataan kesediaan menerima Aset Properti, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Properti tersebut. (2) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian: a. permohonan disetujui, Aset Properti ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau b. permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
