PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 52
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Penetapan Aset Properti menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan: a. berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian /Lembaga kepada Direktur Jenderal; atau b. tanpa permohonan dari Kementerian/Lembaga.
