PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 51
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Menteri dapat MENETAPKAN Aset Properti menjadi Barang Milik Negara. (2) Aset Properti yang dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara meliputi: a. Aset Properti yang dilengkapi dengan:
- dokumen pengalihan hak dari Tim Likuidasi; atau
- dokumen pengalihan hak dari pemilik asal kepada BDL/Tim Likuidasi; atau b. Aset Properti lainnya yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan menjadi Barang Milik Negara setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan.
