Pasal 48
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penebusan atas Aset Properti dapat dilakukan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi oleh Direktorat Aset Properti dimaksud tidak dapat dilelang karena tidak terpenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (2) Pihak yang dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi; b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi; atau c. eks debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Republik INDONESIA yang berkaitan dengan BDL dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi. (3) Eks debitur terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat melakukan Penebusan atas Aset Properti berupa: a. Barang Jaminan Diambil Alih; atau b. Barang Jaminan Diambil Alih yang dicatat sebagai Aset Tetap pada laporan keuangan BDL. (4) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. komisaris/pengawas eks BDL; b. direksi/pengurus eks BDL; dan/atau c. pemegang saham eks BDL. (5) Pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.
