PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 49
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
Pihak yang berminat untuk melakukan Penebusan atas Aset Properti harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal dengan paling sedikit menyampaikan: a. uraian Aset Properti yang akan ditebus; b. identitas pemohon; dan c. nilai penawaran.
