Pasal 47
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Properti. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Pelayanan. (4) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk biaya-biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat pada Aset Properti. (5) Nilai limit Lelang atas Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian. (6) Nilai limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
