Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penjualan Surat Berharga secara Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan. (2) Penjualan secara Lelang dilakukan atas Surat Berharga berupa:
a. saham pada perusahaan terbuka (Tbk) yang tidak tercatat di bursa efek; dan/atau b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan tidak menggunakan haknya untuk membeli. (3) Nilai limit penjualan secara Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian. (4) Nilai limit penjualan secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Surat Berharga.
