PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Surat Berharga dengan: a. secara Lelang; atau b. tidak secara Lelang. (2) Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada Direktur.
