PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penjualan tidak secara Lelang dilakukan terhadap Surat Berharga berupa: a. saham yang tercatat di bursa efek; b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan menggunakan haknya untuk membeli (preemptive rights); atau c. obligasi. (2) Nilai penjualan tidak secara Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian.
