PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 25
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Aset Inventaris yang telah dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tetapi tidak laku terjual dan berdasarkan hasil kajian Direktorat tidak memiliki nilai ekonomis, dapat dilakukan pemusnahan. (2) Direktorat mengajukan permohonan pemusnahan atas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pemusnahan. (4) Pemusnahan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktorat dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
