Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara dan penetapan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pertimbangan penetapan status penggunaan; b. identitas Aset Inventaris yang ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara; c. pengguna barang; dan d. tindak lanjut penetapan status penggunaan. (3) Dalam identitas Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat pula nilai Aset Inventaris yang merupakan Nilai Pasar berdasarkan laporan penilaian. (4) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris dari Direktorat kepada Kementerian/Lembaga.
