PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian: a. permohonan disetujui, Aset Inventaris ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian/Lembaga; atau b. permohonan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasan.
