Pasal 22
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET
(1) Menteri dapat MENETAPKAN Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara. (2) Penetapan Aset Inventaris menjadi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat alasan yang mendasari permohonan dan dilengkapi dengan: a. data Aset Inventaris; b. surat pernyataan komitmen menggunakan Aset Inventaris untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi; c. surat pernyataan kesediaan menerima Aset Inventaris, dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is); dan d. surat pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh untuk melunasi dan menyelesaikan segala biaya serta kewajiban yang melekat pada Aset Inventaris tersebut.
