PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 80
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal. (2) Dalam hal Kantor Wilayah tidak dapat memberikan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada: a. Kantor Pelayanan lain dalam wilayah kerja Kantor Wilayah; atau b. Kantor Pusat.
