PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 81
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah atau Kantor Pusat merupakan bantuan tenaga penilai perorangan. (2) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan tenaga secara perorangan tidak boleh menjadi ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal.
