Pasal 78
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal laporan Penilaian dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan tempat berkas kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan. (2) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang membuat laporan Penilaian sesuai dengan hasil survei lapangan. (3) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan berdasarkan rekomendasi dari Penilai Eksternal yang sesuai dengan hasil survei lapangan yang dibuat dan disampaikan Penilai Eksternal kepada Kepala Kantor Pelayanan.
