Pasal 77
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan dapat: a. memperpendek masa berlaku laporan Penilaian kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sampai dengan 6 (enam) bulan, berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai Direktorat Jenderal yang sesuai dengan hasil survei lapangan yang dibuat dan disampaikan Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada adanya permohonan perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian dari pemohon Penilaian. (3) Perpendekan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal hasil survei lapangan Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan terdapat perubahan nilai paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan/atau paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan: a. tidak terdapat perubahan nilai; atau b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10% (sepuluh persen) dan/atau kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (5) Perpanjangan masa berlaku laporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk laporan Penilaian objek penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan.
