PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 76
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Penilai Eksternal berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian.
