PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 75
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian yang disampaikan oleh Penyerah Piutang dapat digunakan dalam pengurusan Piutang Negara, dengan persyaratan: a. Penilai Eksternal yang ditunjuk oleh Penyerah Piutang tidak mempunyai hubungan kepemilikan/afiliasi dengan Penyerah
Piutang dan/atau tidak memiliki kepentingan dengan objek Penilaian; b. Laporan Penilaian masih sesuai dengan kondisi barang dan kondisi pasar yang ada; dan c. Laporan Penilaian masih berlaku. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Penyerah Piutang dalam surat pernyataan bermeterai cukup.
