PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Survei lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data dan/atau informasi tambahan, melakukan peninjauan fisik, dan pengamatan lingkungan atas: a. objek Penilaian; atau b. objek Penilaian dan objek pembanding.
