PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain: a. rencana umum tata ruang; b. data transaksi atau keterangan harga; c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; d. data harga penjualan melalui Lelang; e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan/atau f. deskripsi fisik tanah.
