PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
