PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan. (2) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur Penilaian dan Sekretaris Direktorat Jenderal. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah didasarkan pula pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
