PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan penggunaan jasa Penilai Eksternal.
