PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan. (2) Surat tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan Penilaian dari seksi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengurusan Piutang Negara atau permohonan bantuan Penilaian dari Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan berkas kasus Piutang Negara.
