PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 69
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan: a. tidak terdapat perubahan nilai; atau b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10,00 % (sepuluh persen).
