PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 70
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta secara tertulis bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan yang meminta bantuan. (2) Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
