PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN ASET BEKAS MILIK ASING/CINA...
Pasal 68
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaiannya.
