PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umumbalai...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Pengurusan Kehilangan Sertifikat; b. Tarif Pengurusan Ganti Sertifikat; c. Tarif Salinan Ijazah/Sertifikat; dan d. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung. Pasal5 Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta Tarif Pengurusan Kehilangan Sertifikat, Tarif Pengurusan Ganti Sertifikat, dan Tarif Salinan Ijazah/Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
