PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umumbalai...
Pasal 3
Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Pendaftaran Peserta Pendidikan dan Pelatihan; b. Tarif Pemeriksaan Kesehatan; c. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan; d. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran; e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan; f. Tarif Pendidikan dan PelatihanKeterampilan; dan g. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi;
