Pasal 6
(1) Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dengan Keputusan DirekturBadan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (2) Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Pasal7 (1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan
kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegarandan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. Pasal8 (1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat. (2) Tarif layanan KerjaSama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. Pasal9 (1) Terhadap Warga Negara Asing diberikan: a. tarif paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari Tarif Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan, Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran, Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan, dan Tarif Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan b. tarif paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
