Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebesar: a. 10% (sepuluh persen); atau b. 30% (tiga puluh persen). (2) Tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor paling banyak 5 (lima) Peti Kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh
persen); atau 2. 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 30% (tiga puluh persen); b. dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor lebih dari 5 (lima) Peti kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen); atau
- 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 30% (tiga puluh persen); atau c. dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan dengan tidak menggunakan Peti Kemas, tingkat pemeriksaan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 10% (sepuluh persen); atau
- 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik Barang 30% (tiga puluh persen). (3) Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c, barang yang diperiksa kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa paling sedikit 2 (dua) kemasan. (4) Dalam hal Peti Kemas berjumlah 1 (satu) dan terdapat 1 (satu) kemasan, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan terhadap 1 (satu) kemasan tersebut. (5) Dalam hal barang dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas berjumlah 1 (satu), Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan terhadap 1 (satu) kemasan tersebut.
